Sementara itu, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, KH. Shofiyullah Muzammil menyampaikan membersihkan najis dengan sabun secara fiqih diperbolehkan.Ia mengakui terdapat perbedaan di kalangan ulama bahwa membersihkan najis air liur anjing harus dengan debu.
"Nah di sini sains meneliti. Oh ternyata dalam penelitiannya apapun yang masuk ke tanah bisa menghancurkan. Itulah salah satu kekuatan dari tanah bisa menghancurkan itu. Lalu apakah harus tanah itu? Yang penting ada unsur tanah dalam proses penyucian itu, sehingga kemudian direkayasa menjadi sabun untuk kepentingan konsumsi industri, tapi tidak keluar dari teks," demikian Shofiyullah Muzammil yang juga Dosen Ushul Fikih UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta itu.