IHRAM.CO.ID, JAKARTA--Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Hilman Latief mengatakan Arab Saudi memang sudah mencabut larangan Indonesia masuk Saudi. Meski demikian umroh masih butuh persiapan panjang sehingga ibadah umroh belum bisa dilaksanakan dalam waktu dekat.
"Yang dibukakan suspendnya. Umrohnya ya harus disiapkan," kata Hilman Latief saat dihubungi Republika belum lama ini.
Untuk itu, pascakunjungan ke Arab Saudi Kemenag akan membahas detail bagaimana umroh di masa pandemi. Banyak pihak yang akan terlibat dalam pembahasan ini.
"Akan dibahas dan disampaikan dalam pembicaraan teknis lanjutan," katanya.
Hilman Latief mengatakan jamaah haji perlu dibekali dengan banyak pengetahuan tentang penyelenggaraan ibadah haji. Menurutnya dalam menjalankan ibadah haji tidak hanya pengetahuan spiritualnya saja, tapi kesehatan perlu diketahui para jamaah
"Jamaah umroh dan haji harus diperkuat di berbagai aspek, apalagi aspek kesehatan," kata Prof Hilman belum lama ini dalan sebuah diskusi.
Hilman menegaskan, pengetahuan kesehatan sangat penting bagi jamaah haji, terutama jamaah haji dengan usia lanjut (lansia). Menurut data jumlah jamaah haji lansia cukup banyak sehingga perlu perhatian khusus kepada mereka.
"Aspek kesehatan sangat penting bagi jamaah kita dan khususnya bagi jamaah yang memang masuk dalam kategori lansia yang jumlahnya memang cukup besar," katanya.
Hilman mencatat, sampai saat ini daftar tunggul jamaah yang sudah lansia dengan usia 60 sampai 70 tahun jumlahnya mencapai ribu. Menurut catatannya jumlah jamaah lansia ada 832 ribu jamaah. "Bahkan usia 100 tahun ke atas sebanyak 34 orang," katanya.
Sementara itu usia terbanyak untuk lansia yang masuk daftar tunggu yaitu usia 71-80 tahun yang jumlahnya 176.516 (seratus tujuh puluh enam ribu lima ratus enam belas) jamaah orang. Mereka ini kata dia, harus mendapatkan prioritas bukan hanya dalam daftar tunggunya yang dipisahkan.
"Tetapi nanti juga kita memberikan treatment kepada mereka. Bagaimana sebetulnya para lansia ini dapat juga menjalankan ibadah haji dengan sempurna," katanya.
Dia menjelaskan, aspek persiapan spiritual dan kesehatan ini berdasarkan Pasal 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Untuk itu masing-masing jamaah haji harus mempersiapkan kesehatannya sebelum berangkat.
"Di pasal 1 dijelaskan bahwa jemaah haji adalah warga negara yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai persyaratan yang telah di tetapkan," katanya.