Sebelumnya, WHO telah mendeteksi varian Omicron atau B.1.1.5.2.9 di 13 negara sebagai variant of concern. Karena itu, pemerintah pun memperketat ketentuan kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri. Pemerintah memutuskan melarang masuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke sebelas negara yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.
“Sampai dengan hari ini ada 13 negara sudah mengumumkan bahwa mereka sudah mendeteksi/confirmed dan probable cases Varian Omicron ini di negara mereka dimulai dari Afrika Selatan dan Botswana. Varian Omicron ini sudah ditemukan di antaranya di Jerman, Belgia, Inggris, Israel, Australia, dan Hong Kong,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers.
Sementara, bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut diizinkan masuk ke Indonesia dan akan dikarantina selama 14 hari. Sedangkan bagi WNI dan Warga Negara Asing (WNA) yang datang dari negara-negara selain yang masuk di dalam daftar akan dikarantina selama 7 hari.
“Akan diberlakukan mulai 29 November 2021 Pukul 00.01,” imbuh Menko Marves.