Ia menegaskan pemimpin-pemimpin Palestina menerima hukum internasional sebagai aturan untuk memecahkan konflik Palestina-Israel. Pemimpin Palestina juga menerima berbagai negosiasi, dialog, aksi politik, dan perlawanan damai dari rakyat untuk meraih solusi akhir dari konflik ini.
"Namun, penjajah Israel masih tetap mengelak dari semua kesepakatan, sejak Kesepakatan Oslo sampai sekarang. Dan belum puas dengan itu bahkan perdana menteri Israel yang sekarang menyatakan penolakannya terhadap solusi dua negara serta melanjutkan proses pencaplokan wilayah juga pendirian pemukiman ilegal di wilayah Palestina yang diduduki," kata Alshum.
Ia menambahkan hukum internasional merupakan landasan sistem internasional yang tidak mentolerir duplikasi maupun definisi. Maka menganggap negara penjajah Israel sebagai adidaya yang berada di atas hukum mendorongnya untuk terus bertindak sebagai negara pelanggar hukum.
"Sekaranglah waktunya bagi komunitas internasional untuk memikul tanggung jawabnya guna mengakhiri agresi Israel terhadap tanah kami, yang menyerang keberadaan, dan masa depan kami, tidak hanya di Palestina, tetapi juga di semua wilayah yang masih tunduk di bawah kekuatan penjajahan hingga saat ini," katanya.