IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Komite Fatwa Al-Azhar, Syekh `Atiyyah Saqr menjelaskan, mayoritas ahli hukum muslim sepakat tentang diperbolehkannya melakukan sujud syukur untuk mengungkapkan rasa syukur kepada Allah SWT karena Dia mencurahkan karunia-Nya secara baik terang-terangan maupun tak terduga pada manusia.
Jenis sujud seperti itu adalah bagian dari rasa syukur. Itu hanya satu sujud.
Abu Bakrah berkata bahwa setiap kali Nabi (SAW) menerima sesuatu yang membuatnya senang atau kabar gembira, dia akan bersujud dalam menunjukkan rasa syukur kepada Allah. (Abu Dawud, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi)
Al-Baihaqi juga melaporkan bahwa Nabi (SAW) bersujud kepada Allah ketika menerima kabar bahwa Suku Hamadan telah memeluk Islam.
Selain itu, Ahmad dan Al-Hakim melaporkan bahwa Nabi (SAW) sujud syukur kepada Allah ketika Jibril (Malaikat Jibril) mengatakan kepadanya bahwa Allah SWT mengirimkan berkah kepada siapa saja yang mengirimkan berkah kepada Nabi (SAW).