Senin 29 Nov 2021 18:00 WIB

Saudi Gratiskan Perpanjangan Validitas Visa Ekspatriat

Validitas visa ekspatriat telantar diperpanjang hingga 31 Januari 2022.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Saudi Gratiskan Perpanjangan Validitas Visa Ekspatriat. Warga Arab Saudi di bandara.
Foto: Arab News/Basher Saleh
Saudi Gratiskan Perpanjangan Validitas Visa Ekspatriat. Warga Arab Saudi di bandara.

IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Arab Saudi telah mengumumkan masa berlaku izin tinggal (Iqama) bagi ekspatriat akan diperpanjang secara gratis. Kebijakan ini berlaku utamanya bagi mereka yang telantar di luar negeri, karena pembatasan perjalanan Covid-19.

Direktorat Jenderal Paspor Kerajaan dilaporkan telah memperpanjang validitas izin tinggal maupun visa keluar dan masuk untuk ekspatriat tanpa biaya apa pun hingga 31 Januari 2022.

Baca Juga

Dilansir di Pakistan Observer, Senin (29/11), ekspatriat yang berasal dari negara-negara yang menghadapi larangan perjalanan, akan menjadi penerima manfaat dari inisiatif yang diambil atas arahan Raja Salman. Namun, kebijakan perpanjangan Iqama ini tidak akan berlaku bagi ekspatriat yang telah divaksinasi penuh di dalam kerajaan sebelum keberangkatan, baik menggunakan visa keluar dan masuk kembali.

Tak hanya itu, Arab Saudi juga memperpanjang masa berlaku visa kunjungan yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri bagi pengunjung yang berada di luar kerajaan. Aturan ini juga berlaku bagi mereka yang berasal dari negara-negara yang menghadapi larangan bepergian akibat merebaknya pandemi Covid-19. 

Pemerintah Arab Saudi menutup penerbangan dari 14 negara di Afrika karena merebaknya jenis virus corona yang baru ditemukan, yaitu Omicron. Kementerian Kesehatan Arab Saudi mengaku sampai saat ini belum ada kasus Omicron di Arab Saudi.

"Negara-negara tersebut adalah Malawi, Zambia, Madagaskar, Angola, Seychelles, Mauritius, Komoro, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Mozambik, Lesotho dan Eswatini karena kekhawatiran atas varian tersebut. Ini menjadikan jumlah total negara Afrika yang dilarang menjadi 14 negara," kata Pemerintah Arab Saudi dikutip dari Arab News, Senin (29/11).

Ekspatriat akan ditolak masuk jika mereka telah berada di salah satu negara yang terdaftar dalam 14 hari terakhir sebelum kedatangan di Arab Saudi. Warga negara dan ekspatriat yang diizinkan masuk akan diminta karantina selama lima hari termasuk mereka yang telah divaksinasi.

https://pakobserver.net/s-arabia-extends-visa-validity-for-stranded-expats-free-of-charge/

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement