IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pada masa Umar bin Abdul-Aziz, wakaf memainkan peran dalam mengentaskan kemiskinan sehingga tidak ada lagi orang yang berhak menerima zakat, bahkan hutang-hutang pribadi masyarakat dapat dilunasi oleh negara.
"Memang sering kita mendengar cerita bagaimana pada zaman Umar bin Abdul-Aziz tidak ada lagi orang yang berhak menerima zakat," kata Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Imam Teguh Saptono, saat pidato dalam acara Wakif Gathering di Khadijah Learning Center Dompet Dhuafa, Tangerang Selatan, Selasa (30/11).
Ia menerangkan, pada zaman Umar bin Abdul-Aziz, penghimpunan zakatnya luar biasa hebat, tapi wakafnya yang menjadi tulang punggung sehingga zakatnya sangat berkembang. Di zaman itu pula hutang pribadi rakyat dibayari oleh dana publik.
Ia mengatakan, pada zaman Umar bin Abdul-Aziz pertama kalinya sebuah pemerintahan melakukan pelunasan atas hutang-hutang pribadi warganya dari dana publik. Dana publik tersebut berasal dari zakat, infak, sedekah dan wakaf.
"Mereka yang jujur hidup sederhana dan memiliki hutang yang tidak dapat terlunasi maka negara akan melunasinya berikut (memberi) modal untuk penggarapan lahan, karena sektor ekonomi pada saat itu adalah sektor pertanian," ujar Imam.