Rabu 01 Dec 2021 09:37 WIB

CAIR Dukung Penyelesaian Kasus Diskriminasi Anti-Muslim

CAIR dukung penyelesaian kasus diskriminasi anti-muslim di Maryland

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Ilustrasi Islamofobia
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Islamofobia

IHRAM.CO.ID, BALTIMORE -- Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR), menyambut baik penyelesaian kasus diskriminasi di tempat kerja, terhadap seorang wanita Muslim di Maryland. CAIR merupakan organisasi hak sipil dan advokasi Muslim terbesar negara itu.

Greyhound, selaku perusahaan pengangkut bus antarkota terbesar di negara itu, harus membayar 45 ribu dolar AS atau Rp 644 juta kepada seorang wanita Muslim Maryland. Wanita ini sempat dilarang mengenakan pakaian keagamaannya di tempat kerja.

Baca Juga

“Semua orang Amerika dijamin hak untuk menjalankan agama mereka secara bebas, dan tidak ada pemberi kerja yang boleh melanggar hak itu,” kata Direktur CAIR di Maryland, Zainab Chaudry, dikutip di situs resmi mereka, Rabu (1/12).

Penyelesaian permasalahan ini terjadi 2 tahun setelah kasus tersebut awalnya dibawa ke pengadilan federal Maryland oleh Equal Employment Opportunity Commission (EEOC).

Kala itu, seorang pekerja wanita diberitahu oleh atasannya, bahwa abaya yang ia kenakan tidak akan menjadi masalah di tempat kerja. Abaya merupakan pakaian luar sepanjang mata kaki yang longgar.

Namun tak lama, selama pelatihan dia diberitahu tidak bisa memakai abaya dan harus memakai seragam. Dia lantas memutuskan berhenti dari pekerjaan dan mengajukan keluhan kepada EEOC sesudahnya.

“Kami menyambut baik penyelesaian itu, dan mendesak industri bisnis di seluruh negeri untuk menjunjung tinggi kebebasan beragama karyawan mereka,” lanjut Chaudry.

Chaudry lantas mengatakan, komunitas Muslim Amerika dan CAIR berdiri dalam solidaritas dengan semua rasisme anti-Kulit Hitam yang menantang, xenofobia, Islamofobia, anti-Semitisme, supremasi kulit putih, maupun bentuk kefanatikan lainnya.

Dalam sebuah artikel berita News Observer, disebutkan penyelesaian akhirnya muncul setelah Komisi Kesempatan Kerja yang Setara mengajukan keluhan di pengadilan federal Maryland. Komisi ini menuduh Greyhound Lines Inc. melanggar Judul VII Undang-Undang Hak Sipil tahun 1964, yang melarang diskriminasi berdasarkan agama.

EEOC sendiri merupakan lembaga federal yang bertugas menjaga dan menegakkan undang-undang anti-diskriminasi di tempat kerja. “Hak kami untuk menjalankan keyakinan agama yang menjadi salah satu kebebasan kami yang paling berharga,” kata Direktur kantor EEOC di Philadelphia, Jamie R. Williamson.

Ia lantas menyebut penyelesaian dari kasus ini harus mengirimkan pesan yang kuat kepada semua pengusaha, tentang perlunya menyediakan akomodasi keagamaan.

Seorang perwakilan untuk Greyhound menolak berkomentar. Sementara, pengacara yang mewakili perusahaan tidak segera menanggapi permintaan komentar McClatchy News pada Senin, 29 November. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement