Rabu 01 Dec 2021 11:59 WIB

Jerman Jadi Negara Pertama Vonis Genosida pada Anggota ISIS

Taha al Jumailly yang merupakan anggota ISIS dinyatakan bersalah melakukan genosida

Rep: Dwina Agustin / Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Esthi Maharani
Gerakan ISIS (ilustrasi)
Foto: VOA
Gerakan ISIS (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, FRANKFURT -- Taha al-Jumailly yang bergabung dengan kelompok militan Negara Islam (ISIS) pada 2013 lalu dinyatakan bersalah melakukan genosida oleh pengadilan Frankfurt, Jerman, pada Selasa (30/11). Jerman menjadi negara pertama di dunia yang memberikan hukuman genosida kepada anggota ISIS atas kejahatan yang dilakukan terhadap minoritas Yazidi di Irak dan Suriah.

Dalam keputusan penting, pengadilan di Frankfurt memutuskan Taha al-Jumailly warga negara Irak bersalah atas keterlibatan dalam pembantaian lebih dari 3.000 Yazidi dan perbudakan 7.000 perempuan dan anak perempuan oleh jihadis ISIS pada 2014-2015.

Pengadilan memutuskan hukuman yang diterima termasuk untuk pembunuhan seorang gadis lima tahun yang telah diperbudak dan dirantai ke jendela. Anak perempuan itu ditinggalkan untuk mati saat suhu mencapai 50 derajat Celcius pada tahun 2015 di Irak. Tindakan itu dilakukan sebagai hukuman karena bocah tersebut mengompol.

Pria berusia 31 tahun ini memasuki pengadilan dengan menutupi wajahnya dengan folder file. Dia ditangkap di Yunani pada 2019 dan diekstradisi ke Jerman dengan kerabat Yazidi yang terbunuh bertindak sebagai penggugat yang mendukung penuntutan.

"Putusan hari ini menandai konfirmasi dunia pertama oleh pengadilan bahwa kejahatan Negara Islam terhadap kelompok agama Yazidi adalah genosida," kata Meike Olszak dari cabang Amnesty International di Jerman merujuk pada ISIS.

Amal Clooney yang mewakili korban Yazidi yang juga sebagai pihak penggugat menggambarkan putusan itu sebagai saat yang ditunggu-tunggu oleh pihaknya.

"Akhirnya mendengar hakim setelah 7 tahun yang menyatakan bahwa apa yang mereka (korban) derita adalah genosida. Tidak dapat disangkal lagi, ISIS bersalah atas genosida," kata Clooney seperti dikutip dari laman Middle East Eye, Rabu (1/12).

Istri terdakwa berkebangsaan Jerman yang diidentifikasi hanya sebagai Jennifer W. Dia menjadi saksi penuntut di persidangannya. Dia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara bulan lalu, karena terlibat dalam perbudakan gadis Yazidi dan ibunya.

Yazidi adalah minoritas agama kuno di Suriah timur dan Irak barat laut yang dianggap ISIS sebagai penyembah setan. Penilaian itu karena mereka menggabungkan keyakinan Zoroaster, Kristen, Manichean, Yahudi, dan Muslim.

Jerman berada di garis depan tindakan hukum terhadap individu yang dituduh melakukan kejahatan atas nama kelompok negara Islam. Dengan mengunakan prinsip yurisdiksi universal, Jerman telah menjatuhkan lima vonis terhadap perempuan atas kejahatan terhadap kemanusiaan yang terkait dengan warga Suriah dan Yazidi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement