IHRAM.CO.ID, GARUT -- Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat mengizinkan tempat wisata buka untuk umum karena status level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Garut sudah turun dari Level 3 menjadi Level 2.
"Sudah boleh dengan pembatasan," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut Budi Gan Gan saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (1/12).
Ia menuturkan pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri telah menetapkan sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Garut statusnya berubah dari PPKM Level 3 menjadi Level 2. Kebijakan itu sesuai aturan membolehkan kegiatan kesenian termasuk pariwisata dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) seperti memakai masker, menjaga jarak, dan tidak berkerumun.
"Bisa beroperasi kembali pada PPKM Level 2 dengan kapasitas 25 persen," katanya.
Ia menambahkan pengunjung objek wisata harus sudah divaksinasi, begitu juga pengelola wisata menyiapkan perangkat aplikasi Pedulilindungi agar semua pihak merasa nyaman selama berwisata. Sedangkan bagi pengunjung yang tidak bisa mengakses aplikasi Pedulilindungi, tetap akan disiapkan petugas untuk memeriksa secara manual terhadap pengunjung apakah sudah divaksin atau belum.
"Kita akan periksa secara manual, kita akan umumkan kalau berwisata harus membawa bukti vaksin," katanya.
Ketua Harian Satuan Penanganan Covid-19 Garut Nurdin Yana menyatakan masuknya PPKM Level 2 akan menumbuhkan kembali perekonomian masyarakat meski saat ini masih pandemi Covid-19. "Dengan level 2 ini perekonomian bisa tumbuh lagi," katanya.
Kabupaten Garut masuk level 2 PPKM karena capaian vaksinasi secara keseluruhan sudah lebih dari 50 persen. Sasaran lansia sudah di atas 40 persen serta kasus terkonfirmasi positif Covid-19 rendah. Tercatat kasus aktif sebanyak 17 orang.