Ia mengatakan, jika dari Kemenag pusat telah membuat kebijakan dan mempersiapkan infrastruktur, maka seluruh satuan pendidikan diharapkan dapat mengimplementasikan dan membudayakan nilai-nilai pendidikan Islam yang adjustable dengan kebutuhan khusus. Sejauh ini Kemenag telah mencanangkan semua unsur pendidikan Islam di bawah naungan Ditjen Pendis sebagai unit sekolah ramah disabilitas.
"Tidak hanya madrasah, tetapi semua unit mulai Raudlatul Athfal hingga perguruan tinggi, saat ini jangan ada lembaga pendidikan Islam yang menolak mendidik anak bangsa berkebutuhan khusus. Justru kita bertanya, sejauh mana kita bisa memberi yang terbaik bagi mereka," jelasnya.
Rektor UIN Sunan Kalijaga, Al Makin, mengungkapkan, kebijakan Kemenag telah diimplementasikan dalam satuan pendidikan di antaranya UIN Sunan Kalijaga. Bahkan UIN Sunan Kalijaga ditetapkan sebagai kampus Islam pertama yang ramah difabel sejak tahun 2007.
"Disabilitas itu bukan soal ilmu atau akhlak, tetapi kenyataan hidup, tidak dapat dipungkiri, Tuhan menciptakan disabilitas dan itu bukan untuk dihindari, tetapi untuk diakomodir dan diafirmasi," ujarnya.
Makin mengatakan, pendidikan tanpa diskriminasi adalah praktik baik, tidak hanya untuk tujuan diskusi akademik, tapi juga pelayanan masyarakat. Kepedulian terhadap difabel juga sebagai upaya agar universitas tidak di menara gading tapi memiliki kontribusi yang jelas kepada semua lapisan masyarakat.