IHRAM.CO.ID, YANGON -- Pengadilan khusus di ibu kota Myanmar menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada pemimpin terpilih yang digulingkan dalam kudeta militer, Aung San Suu Kyi, Senin (6/12). Dia dinyatakan bersalah karena telah menghasut rakyat dan melanggar pembatasan virus korona.
Hukuman itu adalah putusan pertama dari beberapa kasus yang dihadapi Suu Kyi sejak kudeta militer pada 1 Februari.
Pendukung Suu Kyi dan pakar hukum umumnya percaya bahwa, sejumlah dakwaan yang dijatuhkan terhadap Suu Kyi telah dibuat-buat untuk mendiskreditkannya. Kasus tersebut digunakan untuk membenarkan perebutan kekuasaan oleh militer.
Suu Kyi dan beberapa rekannya telah didakwa di bawah sejumlah undang-undang. Mereka mengaku tidak bersalah atas setiap dakwaan.
Berikut adalah beberapa dakwaan yang dihadapi Suu Kyi: