Selasa 07 Dec 2021 16:02 WIB

Pengungsi Rohingya Gugat Facebook

Facebook atau Meta tidak mengambil tindakan terhadap ujaran kebencian anti-Rohingya

Rep: Dwina Agustin/ Red: Esthi Maharani
 Facebook meluncurkan tanda Meta baru
Foto:

Profesor di Georgetown University Law Center, Anupam Chander, mengatakan bahwa menerapkan hukum Burma tindakan tidak tepat. Dia meramalkan bahwa itu tidak mungkin berhasil.

"Akan aneh bagi Kongres untuk mengambil tindakan di bawah hukum AS tetapi mengizinkan mereka untuk melanjutkan di bawah hukum asing," ujar Chander.

Lebih dari 730.000 Muslim Rohingya melarikan diri dari negara bagian Rakhine Myanmar pada Agustus 2017. Tindakan keras militer yang menurut para pengungsi termasuk pembunuhan massal dan pemerkosaan. Kelompok hak asasi mendokumentasikan pembunuhan warga sipil dan pembakaran desa. Pihak berwenang Myanmar mengatakan mereka memerangi pemberontakan dan menyangkal melakukan kekejaman sistematis.

Pada tahun 2018, penyelidik hak asasi manusia PBB mengatakan penggunaan Facebook telah memainkan peran kunci dalam menyebarkan ujaran kebencian yang memicu kekerasan. Penyelidikan Reuters tahun itu, yang dikutip dalam pengaduan AS, menemukan lebih dari 1.000 contoh posting, komentar, dan gambar yang menyerang Rohingya dan Muslim lainnya di Facebook.

Pengadilan Kriminal Internasional telah membuka kasus atas tuduhan kejahatan di wilayah tersebut. Pada September, seorang hakim federal AS memerintahkan Facebook untuk merilis catatan akun yang terkait dengan kekerasan anti-Rohingya di Myanmar yang telah ditutup oleh raksasa media sosial itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement