Selasa 07 Dec 2021 17:45 WIB

Mendagri Ungkap Alasan tak Diberlakukan PPKM Level 3 Nataru

Pemerintah akan menggunakan istilah pembatasan khusus pada libur Natal dan Tahun Baru

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agung Sasongko
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian usai rapat paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/12).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian usai rapat paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/12).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA --  Pemerintah akan menggunakan istilah pembatasan khusus nataru pada libur Natal dan Tahun Baru sebagai pengganti PPKM Level 3.

"Jadi sangat dinamis, itulah perkembangan yang terakhir dari hasil rapat kemarin di Istana. Maka tidak menggunakan istilah level 3, tapi pembatasan khusus Nataru," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavianusai rapat paripurna DPR, Selasa (7/12).

Baca Juga

Tak diberlakukannya PPKM level 3, kata Tito, mengacu kepada tigal hal. Pertama, pemerintah melihat landainya kasus Covid-19 di banyak daerah dalam beberapa bulan terakhir.

Kedua adalah vaksinasi yang meningkat dalam mewujudkan kekebalan komunal atau herd immunity di masyarakat. Targetnya, kekebalan komunal sebesar 70 persen tercapai pada akhir Desember.

"Ketiga tadi, hasil survei serology antibodi masyarakat relatif menunjukkan cukup tinggi dari berbagai indikator ini. Maka pemahaman penerapan level 3 tidak dilakukan di semua wilayah," ujar Tito.

Ia menjelaskan, tak ada yang aneh dari pernyataam Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait pembatalan PPKM level 3. Sebab pembahasannya oleh pemerintah masih dinamis.

"Ini kan semua dinamis, dinamis, kita melihat angka-angka indikator, kemudian tingkat vaksinasi yang meningkat, yang baik," ujar mantan Kapolri itu.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement