Jadi, jika riasan akan menghalangi air untuk mencapai kulit, sudah pasti wanita harus menghapus riasan semacam itu untuk keabsahan wudhu. Namun jika riasan tidak menghalangi air untuk masuk ke kulit seperti krim biasa yang diserap kulit atau celak yang ada di bulu mata, maka wudhu itu sah.
Dengan kata lain, setiap muslimah perlu melihat senyawa kimia dari riasan dan melihat apakah ia menahan air untuk mencapai kulit atau tidak.
Advertisement