IHRAM.CO.ID, JAKARTA— Bagi jamaah haji yang memilih melaksanakan tamattu atau qiran, melaksanakan umroh merupakan kesempatan yang berharga selama berada di Makkah.
Namun ketahuilah bahwa pada 9 Dzulhijjah sampai 13 Dzulhijjah merupakan waktu untuk melaksanakan haji fardhu. Melaksanakan umroh di waktu ini tidak diperkenankan syariat karena makruh hukumnya.
"Umroh pada hari hari itu makruh hukumnya karena hari-hari itu khusus untuk ibadah haji," tulis Syekh Maulana Muhammad Zakariyya Al-Kandahlawi dalam kitabnya Fadilah Haji.
Syekh Maulana Muhammad Zakariyya Al-Kandahlawi mengingatkan, selain lima hari itu, seberapa banyak hati menginginkan berumroh dipersilakan. Dan ini merupakan satu karunia Allah ﷻ yang sangat besar.
"Karena orang-orang yang sangat rindu dengan Baitullah bisa hadir setiap saat kapan saja dia menginginkannya," begitu Syekh Maulana Muhammad Zakariyya Al-Kandahlawi berpendapat.
Walaupun menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, umroh itu hukumnya sunnah akan tetapi menurut Imam Syafi'i dan Imam Ahmad, hukumnya wajib. Oleh karena itu paling tidak seumur hidup seseorang harus berjumlah satu kali, bagi yang mampu. "Karena menurut pendapat kedua imam tersebut hukumnya wajib," katanya.
Dan menurut Imam Abu Hanifah, paling tidak seumur hidup melakukan umrah satu kali hukumnya sunnah muakkadah. Ini menurut pendapat yang masyhur karena sebagian ulama hukumnya wajib dan sebagai sebagian yang lain lagi hukumnya fardhu kifayah.
"Oleh karena itu orang yang telah mampu atau setelah sampai di sana banyak yang melakukan umrah satu kali," katanya.
Syekh Maulana Muhammad Zakariyya Al-Kandahlawi mengatakan, dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 196 terdapat perintah mengenai hal itu, yaitu sebagai berikut:
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ "Dan sempurnakanlah Haji dan umrah karena Allah."