Syekh Ibnu Utsaimin mengatakan bahwa pandangan benar adalah bahwa jika Iqamah berlangsung sementara jamaah yang masih dalam rakaat pertama dari shalat sunnah, maka ia harus menghentikannya, jika itu terjadi ketika dia berada di rakaat kedua maka dia harus menyelesaikannya dengan cepat dan tidak memotongnya.
Advertisement