Rabu 22 Dec 2021 15:39 WIB

Ini 4 Rekomendasi Hasil Muktamar ke-4 Wahdah Islamiyah

Salah satu rekomendasinya yakni mendorong koreksi RUU TPKS

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Esthi Maharani
Wahdah Islamiyah akan menyelenggarakan seminar lewat aplikasi Zoom atau webinar nasional yang merupakan rangkaian sebelum pelaksanaan Musyawarah Kerja Nasional ke-13 DPP Wahdah Islamiyah, pada Ahad (20/12).
Foto: Wahdah Islamiyah
Wahdah Islamiyah akan menyelenggarakan seminar lewat aplikasi Zoom atau webinar nasional yang merupakan rangkaian sebelum pelaksanaan Musyawarah Kerja Nasional ke-13 DPP Wahdah Islamiyah, pada Ahad (20/12).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Steering Committee (SC) Muktamar ke-IV Wahdah Islamiyah, Ustadz Syaibani Mujiono menyampaikan sejumlah rekomendasi hasil Muktamar IV Wahdah Islamiyah yang diselenggarakan secara virtual, Rabu (22/12). Ada empat rekomendasi yang dihasilkan.

Pertama, Ustadz Syaibani menyatakan, Wahdah Islamiyah menegaskan dukungan untuk Palestina dan Al Aqsha yang merdeka serta mendukung dan mendorong pemerintah Indonesia sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar agar berperan aktif dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina.

"Dan memberi kontribusi nyata dalam memperjuangkan hak-hak kaum Muslimin yang terjajah di berbagai penjuru dunia, dan karena penjajahan di atas dunia harus dihapuskan  sebagaimana termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945," kata dia.

Kedua, Wahdah Islamiyah menuntut kepada pemerintah dan DPR untuk meniadakan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen sebagai syarat mengikuti pemilihan presiden. Hal ini demi terciptanya iklim perpolitikan yang lebih baik.

Ketiga, mendorong dan meminta pemerintah untuk mengoreksi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) secara mendasar karena bertentangan dengan Agama, Pancasila dan budaya di Indonesia.

Keempat, meminta kepada pemerintah untuk bertindak tepat dan adil dalam penanganan pandemi Covid-19 kepada seluruh rakyat Indonesia, khususnya dalam penanganan karantina Warga Negara Indonesia (WNI) setelah bepergian dari luar negeri, dan memperketat masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia selama masa Pandemi.

Empat rekomendasi tersebut dihasilkan dalam sidang pleno yang dipimpin oleh Abdul Hamid Habbe. Sedangkan Ketua Pokja Rekomendasi atau Ketua Komisi Rekomendasi Muktamar ke-4 Wahdah Islamiyah ialah Muhammad Nusran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement