Ahad 26 Dec 2021 12:31 WIB

Kesthuri Laporkan Rencana Keberangkatan Delegasi Umroh Kepada Dirjen PHU

Kesthuri Laporkan Rencana Keberangkatan Delegasinya Kepada Dirjen umroh.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
 Kesthuri Laporkan Rencana Keberangkatan Delegasinya Kepada Dirjen PHU. Foto: Sebanyak lima orang anggota Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Tour Travel Haji dan Umroh Republik Indonesia ( DPP Kesthuri) menggelar audiensi dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, Jumat (24/12) sore. Audiensi ini untuk melaporkan secara langsung kepada Dirjen PHU rencana pemberangkatan tim delegasi Kesthuri ke Saudi Arabia pada awal Januari 2022.
Foto: Istimewa
Kesthuri Laporkan Rencana Keberangkatan Delegasinya Kepada Dirjen PHU. Foto: Sebanyak lima orang anggota Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Tour Travel Haji dan Umroh Republik Indonesia ( DPP Kesthuri) menggelar audiensi dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, Jumat (24/12) sore. Audiensi ini untuk melaporkan secara langsung kepada Dirjen PHU rencana pemberangkatan tim delegasi Kesthuri ke Saudi Arabia pada awal Januari 2022.

IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Sebanyak lima orang anggota Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Tour Travel Haji dan Umroh Republik Indonesia ( DPP Kesthuri) menggelar audiensi dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, Jumat (24/12) sore. Audiensi ini untuk melaporkan secara langsung kepada Dirjen PHU rencana pemberangkatan tim delegasi Kesthuri ke Saudi Arabia pada awal Januari 2022.

Sekjen DPP Kesthuri, Artha Hanif mengatakan, kunjungan ini untuk menyampaikan penudaan pemberangkatan tim delegasi Kesthuri yang rencananya akan berangkat pada bulan Desember tahun ini. Pembatalan ini, kata Artha sesuai dengan dua surat Dirjen PHU tanggal 20 Desember yang menghimbau kepada PPIU untuk tidak melakukan pemberangkatan hingga awal Januari 2022. 

Baca Juga

"Hal ini juga sejalan dengan imbauan Presiden RI agar WNI menunda perjalanan ke luar negeri hinggal awal tahun 2022," kata Artha kepada Republika, Sabtu (25/12).

Artha menyampaikan bahwa Kesthuri akan memberangkatkan kurang lebih dua puluh enam orang tim delegasi yang terdiri dari unsur pengurus Kesthuti, pimpinan PPIU dan pelaksana teknis. Tim ini akan melaksanakan tiga target utama program, pertama memantau dan memahami secara utuh pelaksanaan operasional umroh di masa pandemi, kedua mempelajari lebih jauh sistem pemvisaan dan menjalin kemitraan strategis dengan partner penyelenggara umroh di Saudi Arabia.

"Ketiga memetakan dan memitigasi permasalahan yang dialami oleh penyelenggara umroh yang tergabung dalam Kesthuri, khususnya terkait dengan rekonsiliasi dan penyelesaian dana-dana PPIU yang selama pandemi ini tertahan oleh pihak penyedia layanan di Saudi Arabia," katanya.

Dalam kesempatan itu juga Artha Hanif menyampaikan bahwa DPP Kesthuri telah menerima laporan dari beberapa anggotanya bahwa terdapat dana PPIU yang tertahan di pihak penyedia layanan di Saudi Arabia sebanyak kurang lebih SAR14.993.705 (empat belas juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima) riyal Saudi atau setara 58 (lima puluh delapan) miliar rupiah. Artha menengarai bahwa kemungkinan besar jumlah dana yang tertahan di pihak penyedia layanan di Saudi Arabia jauh lebih besar dari laporan yang diterima oleh Kesthuri.

"Mengingat hal tersebut bersifat internal perusahaan sehingga tidak sedikit PPIU yang belum melaporkan hal tersebut kepada asosiasi," katanya.

Artha menyampaikan, Dirjen PHU Hilman Latief, menyambut baik atas apa yang disampaikan pengurus Kesthuri, mulai dari penundaan rencana pemberangkatan dan program kerja tim delegasi Kesthuri di Arab Saudi. Pada kesempatan itu, Hilman kata Artha mengingatkan, agar pada saat keberangkatan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

"Baik di dalam negeri maupun di Saudi Arabia," kata Artha menyampaikan pesan Hilman Latief. 

Selain itu, kata Artha, Dirjen PHU juga menginformasikan kepada pengurus Kesthuri bahwa berdasarkan pemberangkatan tim advance yang telah berangkat pada tanggal 23 Desember lalu, masih ditemukan adanya permasalahan teknis dalam operasional penyelenggaraan. Khususnya terkait dengan prosedur pelaksanaan karantina kedatangan yang berlaku di Saudi antara kebijakan yang diterbitkan oleh otoritas penerbangan Saudi (GACA).

"GACA memberlakukan karantina selama 5 (lima) hari secara umum kepada seluruh penumpang penerbangan yang masuk ke wilayah Saudi Arabia dengan ketentuan yang diberlakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah Saudi Arabia yang memberlakukan klasifikasi karantina berdasarkan sertifikat vaksin yang dimiliki," katanya.

Dalam kesempatan itu juga intelektual Muhammadiyah ini menyampaikan perkembangan-perkembangan yang terjadi dalam penyelenggaraan umrah dan upaya-upaya Kementerian Agama RI agar penyelenggaraan umrah dapat berjalan dengan baik, khususnya apabila umrah sudah dibuka untuk masyarakat luas. Untuk itu ia meminta PPIU anggota Kesthuri agar melaporkan potensi-potensi permasalahan yang terjadi kepada asosiasi, untuk selanjutnya dipetakan bersama dengan Kementerian.

"Tujuannya lapoan ini kata beliau agar dapat dilakukan mitigasi secara optimal, sehingga kemitraan antara pemerintah dengan asosiasi dan para penyelenggara dapat terjalin lebih baik," katanya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement