Senin 27 Dec 2021 12:35 WIB

Aturan Umroh Sementara, Jamaah Wajib Karantina Lima Hari di Saudi

Aturan karantina jamaah umroh di Arab Saudi dinilai dinamis.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Aturan Umroh Sementara, Jamaah Wajib Karantina Lima Hari di Saudi
Foto: Al Arabiya
Aturan Umroh Sementara, Jamaah Wajib Karantina Lima Hari di Saudi

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Azhar Ghazali yang menjadi bagian dari tim advance umroh menyampaikan peraturan umroh sementara yang berlaku adalah jamaah umroh Indonesia wajib karantina lima hari di Arab Saudi.

"Hasil meeting muassasah dengan Kementerian Haji dan Umrah dan General Authority of Civil Aviation (GACA) sampai saat ini yang diberlakukan adalah aturan GACA, semua maskapai dari Indonesia wajib karantina lima hari," kata Azhar kepada Republika.co.id, Senin (27/12).

Baca Juga

Azhar mengatakan, tim uji coba umroh atau tim advance umroh berangkat di masa saat varian baru Covid-19, yaitu Omicron sedang mewabah di dalam negeri dan Arab Saudi. Maka, tim uji coba umroh menyesuaikan kebijakan karantina yang diberlakukan Arab Saudi.

Penyesuaian tersebut seperti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia yang dinamis. Menurut pengamatan Azhar, peraturan umroh di Arab Saudi juga akan dinamis.

Dia juga menyarankan agar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tetap memberangkatkan jamaah umroh yang punya kemampuan finansial untuk membayar biaya karantina. "Tetap saja jualan (ke) market yang punya kemampuan membayar dan siap menjalani masa karantina, sambil menunggu kondisi sedikit lebih membaik," ujarnya.

Azhar merekomendasikan agar PPIU terus memberangkatkan umroh selama Arab Saudi tetap membuka pintu umroh bagi Indonesia. Bisa dimulai dengan memberangkatkan para pemilik PPIU dan timnya.

"Jangan sampai ini berhenti, kita tidak bisa memprediksi bagaimana kebijakan Arab Saudi lagi nantinya, tetap semangat," ujarnya.

Azhar menginformasikan, tim uji coba umrah menjalani karantina selama lima hari di hotel bintang lima dan memakan biaya sebesar Rp 7 juta, itu sudah lengkap termasuk tes PCR dua kali. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan sejak awal konsisten memberi saran agar selalu mengutamakan kesehatan para calon jamaah umroh. Menurutnya, tidak perlu memaksakan diri untuk umroh jika itu membahayakan kesehatan jamaah.

"Saya dari awal selalu konsisten, lebih baik selalu mengutamakan kesehatan para calon jamaah umroh daripada kita memaksakan diri untuk melaksanakan ibadah umroh, apalagi sekarang varian baru Covid-19 yaitu Omicron sedang menyebar," kata Ace kepada Republika.co.id, Ahad (26/12)

Ace mengatakan, memang pemerintah Arab Saudi telah membuka kesempatan kepada Indonesia untuk mengirimkan jamaah umroh dengan jumlah yang masih sangat terbatas. Jika ingin memanfaatkan hal itu dan mengirim jamaah, tentu harus tetap mengutamakan protokol kesehatan yang sangat ketat. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement