Selasa 28 Dec 2021 06:57 WIB

Hakim Pakistan Jelaskan Hukum Mendirikan Masjid di Tanah Negara Secara Ilegal

Keabsahan pendirian masjid di tanah ilegal dipertanyakan

Rep: zainur mahsir ramadhan/ Red: Muhammad Subarkah
Warga Pakistan melakukan shalat di Masjid Badasahi di Paksitan. (ilustrasi)
Foto: Flickr.com
Warga Pakistan melakukan shalat di Masjid Badasahi di Paksitan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KARACHI -- Mahkamah Agung Pakistan memberikan penjelasan dalam sebuah persidangan tentang hukum pemanfaatan tanah negara secara ilegal untuk dijadikan sebuah masjid. Ini terkait pernyataan hakim Qazi Amin yang melontarkan yang menyoal mengenai keabsahan hukum sebuah masjid yang dibangun di atas tanah ilegal.

"Apakah shalat di masjid yang dibangun secara ilegal dapat diterima,'' kata Qazi Amin dalam sidang kasus perambahan di Karachi seperti dilansir Samaa pada Selasa (28/12). 

Pengadilan tinggi Karachi tidak memaafkan qabza atau perambahan atau penggunaan tanah negara secara ilegal di Karachi. Bahkan aturan merupakan kebijakan tanpa toleransi. Dan dalam dua tahun terakhir saja, telah mengeluarkan perintah untuk pembongkaran beberapa bangunan yang dibangun secara ilegal.

Pada Senin lalu, pengadilan mengatakan bahwa di Karachi, ada dua cara yang dapat dengan mudah melanggar batas tanah yaitu membangun masjid atau kuburan di atasnya. Komentarnya muncul setelah terungkap bahwa sebuah masjid dan klub rekreasi dibangun di atas tanah yang dialokasikan untuk taman di Jalan Tariq. 

"Masalah terbesar saat ini adalah perambahan. Kita semua tahu bagaimana Masjid Nabwi dibangun (dengan benar). Bagaimana Anda bisa shalat di masjid dan mengetahui itu dibangun secara ilegal?”, katanya.

Hakim pun kemudian mengeluarkan pemberitahuan kepada administrasi Masjid Madinah (di Jalan Tariq) dan Departemen Auqaf. Dia menginstruksikan masyarakat perumahan untuk mengosongkan tanah yang diduduki secara ilegal dan menghancurkan toko-toko yang dibangun di atasnya juga. Para responden telah diinstruksikan untuk hadir di pengadilan pada  Selasa.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement