Selanjutnya, masjid tidak boleh mengizinkan jamaah tinggal di masjid setelah selesai shalat. Masjid harus segera ditutup setelah ibadah sholat selesai dilakukan.
Terakhir, Kementerian Kehakiman berjanji mengintensifkan kampanyenya, guna memastikan semua tindakan pencegahan kesehatan wajib dilakukan, untuk melindungi kesehatan dan keselamatan jamaah.
Mereka juga menegaskan, kepatuhan terhadap pedoman kesehatan pencegahan adalah tanggung jawab agama dan nasional.
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement