IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Setiap pasangan suami-istri pasti mendambakan keluarga yang harmonis, utuh terhindar dari konflik yang berujung pada perceraian. Namun demikian ketika terjadi perceraian, dimana seorang suami menjatuhkan talak dan menceraikan istrinya sementara mereka memiliki anak yang masih bayi atau balita, lalu siapa yang berhak atas hak asuh bayi tersebut?
Dalam Islam persoalan hak asuh anak disebut dengan hadhanah. Ketika seorang suami menceraikan istrinya dan mereka memiliki anak bayi yang masih menyusui Air Susu Ibu maka yang berhak atas hak asuh adalah ibunya. Sebab ibunya yang memberikan ASI. Begitupun bila masih balita, hak asuhnya diberikan kepada ibunya karena masih membutuhkan perhatian ibu.
Terkecuali atas pertimbangan hakim memutuskan bahwa bila hak asuh diberikan kepada ibunya, maka mengancam keselamatan anak tersebut karena ibunya tengah mengalami depresi, atau berpotensi menjual anak, atau ibunya adalah penyalahguna narkoba, atau seorang mucikari. Maka hak asuh dapat jatuh kepada suami.
Begitu juga ketika suami mencerai istrinya, lalui pihak wanita menikah lagi dengan lelaki lain, tetapi lelaki yang baru ternyata tidak mempedulikan anak tirinya atau melakukan kekerasan pada anak tirinya, sedang sang Ibu tidak dapat memberikan perlindungan pada anaknya, maka hak asuh anak itu bisa beralih kepada pihak mantan suaminya.