Rabu 29 Dec 2021 16:00 WIB

Siapa yang Memperoleh Hak Asuh Bayi yang Masih Menyusui?

Dalam Islam persoalan hak asuh anak disebut dengan hadhanah.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Wanita Menyusui Bayi
Foto:

Kasus seperti ini terjadi di masa Rasulullah. Di mana seorang wanita Muslim mendatangi Rasulullah setelah dia dicerai suaminya. Wanita itu bercerita pada rasul bahwa mantan suaminya itu ingin mengambil anaknya. Tetapi rasul mengatakan bahwa ibunya yang berhak atas hak asuh anak itu. Berikut redaksi haditsnya yang dinukil dari kitab At Targhib wat Tarhib:

قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرِوبْنُ الْعَاصِ: جَاءَتِ امْرَأَةٌ اِلَى رَسُوْلِ اللّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :فَقَالَتْ يَارَسُوْلَ اللَّهِ اِنَّ ابْنِى هَذَاكَانَ بَطْنِىْ لَهُ وِعَاءً وَحِجْرِىْ لَهُ حِوَاءً وَثَدْبِىْ لَهُ سَقَاءً وَاِنَّ اَبَاهُ طَلَّقَنِى وَزَعَمَ أَنَّهُ يَنْزِعُهُ مِنِّى فَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَنْتِ أَحَقُّ بِهِ مَالَمْ تَنْكِحِى.

 

Abdullah bin Amr bin Al’Ash berkata, “Seorang perempuan menghadap Rasulullah Saw. dan berkata perempuan itu“Wahai Rasulullah, sesungguhnya anakku ini, perutku yang mengandungnya, pangkuanku tempat perlindungannya, dan putingku yang telah menyusuinya. Dan sesungguhnya bapaknya menceraikanku, sedang dia ingin mengambilnya dariku.” Maka Rasulullah Saw. bersabda, “Kamulah yang lebih berhak atasnya selagi kamu belum kawin.” (Kasyful Ghummah, hlm. 94, jilid 2)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement