Tidak hanya itu, melalui Koppontren, pesantren diharapkan tidak hanya mencetak santri yang mumpuni dalam bidang agama. Melainkan juga entrepreneur muda (santripreneur) yang kontributif dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Indonesia tercatat memiliki 27.722 pesantren yang terdiri dari 4,2 juta santri. Sejalan dengan amanat UU Nomor 18 Tahun 2019, pesantren tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan dan dakwah, namun juga pemberdayaan ekonomi santri dan masyarakat sekitar,” tutur dia.
Advertisement