Kamis 30 Dec 2021 14:23 WIB

Berlakukan Jarak Sosial, Masjidil Haram Masih Berkapasitas Penuh

Sampai saat ini belum ada kebijakan baru terkait kapasitas Masjidil Haram dan Masjid

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Sholat di Masjidil Haram tanpa jarak antar jamaah
Foto: Saudi Gazette
Sholat di Masjidil Haram tanpa jarak antar jamaah

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali menyebut sampai saat ini belum ada kebijakan baru terkait kapasitas Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Meski demikian, Kepresidenan Umum Urusan Dua Masjid Suci telah mengumumkan kewajiban jamaah menggunakan masker dan menjaga jarak fisik di dua masjid ini.

"Iya, betul, per-hari ini Saudi memberlakukan lagi kebijakan social distancing termasuk di Masjid Haram, akibat dari kenaikan kasus Covid-19 yang signifikan," ujar Endang Jumali saat dihubungi Republika, Kamis (30/12).

Meski ada perubahan pengaturan protokol kesehatan (prokes) jamaah di dalam masjid, ia memastikan terkait Umrah belum ada kebijakan baru yang sifatnya mengubah kebijakan yang telah berlaku.

"Kalau saat ini tidak dibatasi kapasitasnya, sebelum ada kebijakan baru," lanjut dia.

Kepresidenan Umum untuk Urusan Dua Masjid Suci mengumumkan, penggunaan masker dan menjaga jarak fisik wajib dipatuhi jamaah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Aturan tersebut mulai berlaku pada Kamis (30/12) pukul 07:00 waktu setempat.

Dalam sebuah pernyataan, Kepresidenan mengatakan mereka memutuskan untuk menerapkan kembali langkah-langkah jarak fisik di antara jamaah. Hal ini berlaku tidak hanya saat shalat, tapi juga saat melakukan tawaf (berputar di sekitar Ka'bah Suci).

Dilansir di Saudi Gazette, kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kesehatan dan memastikan keselamatan jamaah umrah yang ada. Tak hanya itu, Kepresiden juga meminta semua pengunjung maupun pekerja di Dua Masjid Suci untuk mematuhi tindakan pencegahan dan protokol kesehatan. Salah satunya dengan mengenakan masker dan menjaga jarak fisik.

Jamaah diharapkan mematuhi waktu masuk berdasarkan jadwal yang telah ditentukan, baik untuk shalat maupun umrah, yang tertera di aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna. Aturan-aturan ini telah sesuai dengan instruksi yang dikeluarkan oleh otoritas di Dua Masjid Suci.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kerajaan Saudi mengizinkan jamaah dengan kapasitas penuh di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi mulai 17 Oktober lalu. Bersamaan dengan pengumuman ini, stiker jaga jarak juga resmi tidak lagi digunakan.

Jamaah dan pengunjung yang telah menerima dua dosis vaksin dapat mengunjungi dua masjid suci ini. Kebijakan tersebut diberlakukan menyusul klaim pertimbangan penurunan kasus Covid-19 yang signifikan kala itu.

Tak hanya itu, Kerajaan juga mencabut aturan batas maksimal usia jamaah. Batas minimal 18 tahun masih berlaku bagi jamaah dari luar Saudi, dan minimal 12 tahun bagi jamaah domestik.

"Usia masih dibatasi. Apalagi sekarang dengan aturan baru, pastinya diperketat lagi," ujar Endang.

Kebijakan mengembalikan aturan jaga jarak di Dua Masjid Suci dilakukan menyusul Kerajaan Arab Saudi yang mengumumkan kasus baru Covid-19 melampaui angka 700 untuk pertama kalinya. Selama 24 jam terakhir, dilaporkan ada 744 infeksi baru, Rabu (29/12).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement