Sabtu 01 Jan 2022 00:05 WIB

Sabah Siapkan Pedoman Karantina Jamaah Umroh

Warga Sabah yang umroh setelah 28 Desember wajib karantina 7-10 hari

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Dalam foto yang diambil dengan kecepatan rana lambat ini, jamaah umroh mengelilingi Ka
Foto: AP Photo/Amr Nabil
Dalam foto yang diambil dengan kecepatan rana lambat ini, jamaah umroh mengelilingi Ka

IHRAM.CO.ID, KOTA KINABALU -- Ketua Menteri Negara Bagian Sabah, Datuk Seri Hajiji Noor, mengumumkan warganya yang berangkat umroh atau melakukan perjalanan ke luar negeri lainnya sebelum 28 Desember, diizinkan melanjutkan perjalanan pulang ke negara bagian setelah kembali ke Malaysia.

Sementara itu, bagi warga Sabah yang berangkat umroh atau perjalanan luar negeri lainnya setelah 28 Desember, diharuskan menjalani karantina wajib selama tujuh atau 10 hari di Kuala Lumpur, sekembalinya ke Malaysia.

Baca Juga

"Bagi yang berangkat sebelum 28 Desember akan dikarantina di Sabah, dengan hasil tes Covid-19 PCR yang negatif, sebelum kembali ke negara bagian," kata dia dikutip di Malay Mail, Jumat (31/12).

Dalam sebuah pernyataan, ia menyebut Pemerintah Sabah disebut akan menyiapkan layanan dokter yang telah terdaftar untuk melaksanakan tes PCR Covid-19 di pintu gerbang Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) secara gratis kepada warga Sabah.

Lebih lanjut, Hajiji mengatakan akomodasi akan disediakan bagi mereka yang dinyatakan positif Covid-19 dan diharuskan menjalani karantina di ibukota federal. Bantuan kepada mereka akan diberikan melalui Yayasan Kebajikan Sabah, dikoordinasikan oleh Kantor Penghubung Negara Sabah di Kuala Lumpur.

Tak hanya itu, ia juga menyebut bagi warga Sabah yang berangkat setelah 28 Desember, biaya karantina termasuk akomodasi harus ditanggung oleh jamaah atau biro perjalanan yang menawarkan paket umrah. Biaya tersebut diharuskan sudah termasuk dalam paket yang ditawarkan.

Biaya karantina, lanjut Hajiji, termasuk akomodasi bagi warga Sabah yang pulang dari luar negeri, harus ditanggung sendiri.

“Posisi karantina ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Sabah dari waktu ke waktu. Namun, masuknya individu ke Sabah terikat oleh kebijakan yang ada yang ditetapkan oleh otoritas negara,” ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement