IHRAM.CO.ID, KAIRO -- Kementerian Pariwisata Mesir telah mengumumkan sejumlah peraturan terkait pelaksanaan ibadah umroh bagi masyarakat Mesir pada 2022. Aturan ini disampaikan satu minggu setelah persyaratan yang disetujui Kabinet untuk perjalanan keagamaan di bulan Rajab, Sya'ban dan Ramadhan nantinya.
Sebagai bagian dari peraturan, perusahaan pariwisata yang menyelenggarakan perjalanan wajib menyediakan jam tangan pintar untuk setiap peziarah. Nantinya, alat ini berisi jadwal untuk program keagamaan, waktu janji, akomodasi, data yang memantau status kesehatan setiap jamaah selama dan sebelum perjalanan, serta hasil tes PCR.
"Peraturan tersebut juga mengharuskan perusahaan pariwisata mengumpulkan pembayaran untuk perjalanan dalam mata uang Mesir," kata Kementerian Pariwisata dalam sebuah pernyataan, dikutip di Ahram, Jumat (31/12).
Pernyataan itu menambahkan, calon peziarah harus sepenuhnya divaksinasi dengan vaksin yang disetujui WHO dan menjalani tes PCR 72 jam sebelum tiba di Arab Saudi, sesuai dengan pedoman Kerajaan untuk ziarah kecil (umrah).
Pada 28 November, Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengatakan semua peziarah yang tiba dengan visa umrah dari negara-negara yang tidak dibatasi dan yang telah disuntik salah satu dari empat vaksin yang disetujui Saudi, Moderna, Pfizer-BioNTech, Johnson & Johnson dan AstraZeneca, bisa langsung melaksanakan umrah tanpa karantina.