REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) terus melakukan berbagai upaya untuk percepatan kewajiban sertifikasi halal. Salah satunya dengan menyiapkan pendamping proses produk halal (PPH) bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Dalam dua bulan terakhir, BPJPH telah melatih 2.992 tenaga pendamping PPH.
"Selama November-Desember (2021), melalui sejumlah pelatihan kita siapkan 2.992 tenaga pendamping proses produk halal bagi pelaku UMK," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham melalui pesan tertulis yang diterima Republika, Ahad (2/1)
Ia menjelaskan, penyiapan pendamping PPH untuk mengakselerasi pelaksanaan mandatory sertifikasi halal bagi pelaku UMK melalui skema pernyataan pelaku usaha atau self declare. Maka sejumlah 2.992 tenaga pendamping PPH tersebut disiapkan melalui sejumlah pelatihan pendampingan PPH yang dilaksanakan oleh BPJPH bekerja sama dengan sejumlah stakeholder.
Di antaranya, pelatihan yang dilaksanakan oleh BPJPH dengan tujuh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKIN) jumlahnya 1.368 orang, pelatihan dengan fasilitasi Bank Indonesia (BI) jumlahnya 180 orang, pelatihan dari kemitraan BPJPH dengan Organisasi Masyarakat GP Ansor dan Pemuda Muhammadiyah menyiapkan 437 orang, kemitraan BPJPH dan Halal Institute menyiapkan 756 orang, kemitraan BPJPH dengan Universitas Mulawarman menyiapkan 58 orang, dan dengan Universitas Trunojoyo Madura sejumlah 133 orang.
Aqil menerangkan, upaya penyiapan tenaga pendamping PPH tersebut merupakan pelaksanaan amanat regulasi Jaminan Produk Halal (JPH). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH), dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2021 mengatur bahwa sertifikasi halal bagi pelaku UMK dapat dilakukan selain melalui skema reguler, juga dapat dilakukan melalui skema self declare.
"Skema yang memberikan kemudahan itu merupakan salah satu perwujudan dari semangat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam memberikan kemudahan bagi pelaku UMK dalam mengembangkan usahanya. Pendampingan PPH niscaya dilaksanakan untuk memastikan bahwa proses produk halal yang dilakukan oleh pelaku usaha betul-betul telah memenuhi standar kehalalan yang dipersyaratkan," ujar Aqil.
Ia mengatakan, sebagaimana ketentuan regulasi JPH, PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk yang meliputi penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk. Pendampingan PPH dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan perguruan tinggi.
"Para pendamping PPH bertugas untuk melakukan pendampingan PPH yang merupakan kegiatan mendampingi pelaku UMK dalam memenuhi persyaratan kehalalan produk, dalam rangka melaksanakan kewajiban sertifikasi halal," jelasnya.