Ahad 02 Jan 2022 19:45 WIB

Pemerintah Perpanjang Status Kebencanaan Pandemi Covid-19

Pemerintah memperpanjang status kebencanaan pandemi Corona Virus Disease(COVID-19).

Presiden Joko Widodo
Foto:

Dalam keppres tersebut, pemerintah menyebut sudah mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XVIII/2020 yang menegaskan pentingnya pernyataan dari Presiden atas status faktual pandemi COVID-19 di Indonesia perlu diberikan kepastian hukum mengenai belum berakhirnya pandemi COVID-19.

Dalam putusannya pada 28 Oktober 2021 disebutkan MK memutuskan UU COVID-19 (UU Nomor 2 Tahun 2020) hanya berlaku selama status pandemi COVID-19 belum diumumkan berakhir oleh Presiden dan paling lama hingga akhir tahun ke-2 sejak UU COVID-19 diundangkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement