IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengukuhkan Majelis Masyayikh yang terdiri dari sembilan orang kiai pesantren. Salah satu anggota Majelis Masyayikh, KH. Abdul Ghoffarrozin mengatakan, Majelis Masyayikh ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren, yang bertujuan untuk menjembantani pemerintah dan pesantren.
“Majelis Masyayikh ini untuk menjembatani pemerintah dan pesantren secara substantif dan administratif,” ujar Gus Rozien kepada Republika.co.id, Senin (3/12).
Ketua Rabhithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) ini menjelaskan, sembilan anggota Majelis Masyayikh tersebut nantinya akan bekerja berdasarkan undang-undang tersebut. Di antanya, akan menetapkan kerangka dasar beserta struktur kurikulum di pondok pesantren.
Kemudian, anggota juga akan memberikan pendapat kepada Dewan Masyayikh perihal penentuan kurikulum pondok pesantren, dan merumuskan kriteria mutu lembaga dan lulusan pesantren. “Kemudian juga akan merumuskan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan, yaitu melakukan penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu,” ucap Gus Rozien.
Majelis Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen yang keanggotaannya berasal dari Dewan Masyayikh. Mekanisme pemilihan Majelis ini dilakukan oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) yang berasal dari unsur pemerintah, asosiasi pesantren berskala nasional.