Rabu 05 Jan 2022 12:54 WIB

Swedia Tuntut Wanita karena Izinkan Anaknya Berperang untuk ISIS

Swedia telah mendakwa wanita karena diduga mengizinkan putranya berperang untuk ISIS

Rep: Mabruroh/ Red: Esthi Maharani
Gerakan ISIS (ilustrasi)
Foto: VOA
Gerakan ISIS (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, STOCKHOLM — Seorang wanita Swedia dilaporkan melakukan perjalanan ke Suriah pada 2013. Wanita tersebut pergi ke Suriah bersama lima anaknya. Di Suriah, wanita (49) tersebut mengizinkan anak laki-lakinya berperang untuk ISIS. Anak laki-lakinya mulai berperang untuk kelompok bersenjata tersebut dari usia 12 hingga 15 tahun.

Otoritas penuntutan Swedia mengatakan, wanita Swedia itu dilaporkan melakukan perjalanan ke Suriah pada 2013, setahun sebelum kelompok itu mendeklarasikan kekhalifahan di sebagian besar negara dan tetangga Irak.

Baca Juga

“Swedia telah mendakwa seorang wanita karena diduga mengizinkan putranya berperang untuk ISIS sebagai tentara anak-anak di Suriah,” kata jaksa dilansir dari The National News, Rabu (5/1).

“Wanita itu didakwa karena memungkinkan dia direkrut dan digunakan sebagai tentara anak-anak dari Agustus 2013 hingga Mei 2016,” katanya dalam sebuah pernyataan.

Selama waktu itu, ia diduga mengambil bagian dalam permusuhan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok bersenjata, termasuk organisasi teroris ISIS. Anak laki-lakinya itu meninggal pada 2017, tetapi tidak merinci penyebab kematiannya.

"Ini adalah pertama kalinya dakwaan diajukan di Swedia atas kejahatan perang menggunakan tentara anak," kata otoritas penuntutan.

Wanita itu kembali ke Swedia pada 2020. Wanita itu, tentu saja membantah semua tuduhan yang alamatkan kepada dirinya. Namun jaksa penuntut umum, Reena Devgun mengatakan penyelidikan tampaknya menunjukkan sebaliknya.

“Itu menunjukkan bahwa anak laki-laki itu, selama dia tinggal di rumah, dididik dan dilatih untuk mengambil bagian dalam permusuhan, dan bahwa dia telah dilengkapi dengan peralatan militer selain senjata militer dan bahwa dia digunakan dalam pertempuran," katanya dalam sebuah pernyataan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement