Ia mengungkapkan, MUI dalam hal ini LPPOM menjadi LPH merupakan inisiatif MUI untuk melindungi keyakinan umat Islam. Selain itu, belum banyak pihak yang mempunyai konsen terhadap hal itu.
"Waktu itu hanya ada MUI, tapi sekarang setelah ada UU JPH dan Ciptaker, tidak bisa dikatakan MUI yang monopoli. Karena di dalam undang-undang itu sudah diatur bahwa ada BPJH, LPH dan Komisi Fatwa MUI," jelasnya.
Advertisement