Kamis 06 Jan 2022 11:06 WIB

MUI Tegaskan tidak Pernah Monopoli Sertifikasi Halal

Muncul kesan monopoli oleh MUI karena tidak ada lembaga lain saat itu menjadi LPH.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agung Sasongko
Gedung MUI
Foto:

Ia mengungkapkan, MUI dalam hal ini LPPOM menjadi LPH merupakan inisiatif MUI untuk melindungi keyakinan umat Islam. Selain itu, belum banyak pihak yang mempunyai konsen terhadap hal itu.

 

"Waktu itu hanya ada MUI, tapi sekarang setelah ada UU JPH dan Ciptaker, tidak bisa dikatakan MUI yang monopoli. Karena di dalam undang-undang itu sudah diatur bahwa ada BPJH, LPH dan Komisi Fatwa MUI," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement