IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Dalam syariat Islam, rukun hibah ada tiga. Yakni adanya wahib (orang yang menghibahkan), mauhub lahu (orang yang menerima hibah), dan hibah atau perbuatan hibah (hadiahnya). Jika ketiga perkara ini ada, bolehkah orang sakit menghibahkan hartanya?
Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan bahwa berdasarkan pandangan mayoritas ulama, orang sakit boleh menghibahkan sepertiga hartanya. Hal ini disamakan dengan wasiat, maksudnya adalah hibah yang lengkap dengan syarat-syaratnya.
Menurut sebagian ulama salaf dan beberapa orang ulama Madzhab Zhahiri, hibahnya orang seperti itu dikeluarkan dari pokok hartanya jika kemudian ia meninggal dunia. Dan semua ulama bersepakat bahwa jika seseorang telah sembuh dari sakitnya, maka hibahnya sah.
Mayoritas ulama berpedoman pada hadis Imran bin Hashin dari Nabi SAW tentang seseorang yang ingin memerdekakan enam orang budaknya menjelang kematiannya. Lalu beliau menyuruhnya untuk memerdekakan yang dua saja, dan selebihnya berstatus merdeka.