Sabtu 08 Jan 2022 19:30 WIB

Ampuh Jelaskan Dua Tipe Jamaah Umroh yang Tertunda di Masa Pandemi

Ampuh Jelaskan Dua Tipe Jamaah yang Tertunda di Masa Pandemi umroh.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Ampuh Jelaskan Dua Tipe Jamaah Umroh yang Tertunda di Masa Pandemi. Foto:   Umroh (ilustrasi)
Foto: Tourandtravel
Ampuh Jelaskan Dua Tipe Jamaah Umroh yang Tertunda di Masa Pandemi. Foto: Umroh (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Setelah menunggu waktu dua tahun, akhirnya jamaah yang tertunda keberangkatannya diterbangkan ke Arab Saudi untuk umroh. Pada hari ini, Sabtu (8/1) sekitar 400 jamaah umroh diberangkatkan. 

Wakil Ketua Umum Afiliasi Mandiri Penyelenggara Umroh Haji (Ampuh), Tri Winarto menjelaskan tentang jamaah yang tertunda. Menurutnya, ada dua tipe jamaah yang tertunda yang harus diberangkatkan ketika umroh dibuka lagi.

Baca Juga

"Tipe pertama jaamah tertunda sampai dengan tanggal 27 Februari 2019 saat itu harga kisaran umroh di kisaran 20 sampe 21 juta," kata Tri Winarto saat berbincang dengan Republika melalui daring kemarin.

Kemudian jamaah tertunda yang kedua adalah jamaah yang tertunda sampai dengan bulan Februari tahun 2020. Jamaah tipe kedua ini relatif biayanya sudah menyesuaikan kondisi new normal.

 

"Tetapi di new normal 2022 kedua-duanya tentu ada kompenen yang harus ditambah terkait SOP yang di tetapkan oleh pemerintah saudi dan Indonesia," katanya.

Komponen yang perlu ditambah oleh jamaah itu adalah biaya untuk karantina di dalam dan luar negeri dalam hal ini Arab Saudi. Waktu dan biaya karantina di Indonesia dan Arab Saudi berbeda-beda. 

"Di Saudi itu tambahan biaynya hampir Rp 5 juta karantina empat malam lima hari di Saudi, sedangkan Pemerintah Indonesia sebagai mana kita ketahui menetapkan besaran karantina tujuh hari enam malam dan itu biayanya paling sedikit Rp 5 juta," katanya.

Tri mengatakan, dari dua komponen untuk karantina sudah habis sekitar Rp 10-12 juta. Harga ini di luar harga paket yang ditawarkan oleh para penyelenggara perjalan ibadah umroh (PPIU).

"Harga paket Rp 28 juta adalah harga paket standar yang menjadi acuan yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama di saat newnormal kedua ini sebesar Rp 28 juta, sebagai pedoman bagi PPIU, dalam menentukan besaran biaya umroh," katanya.

Namun kata dia, kenyataanya biaya umroh sebesar Rp 28 juta itu masih di tambah dengan komponen karantina di Saudi sekitar empat sampai lima juta. Dan karantina kepulangan sampai kurang sekitar Rp 5 juta sehingga komponen karantina itu 10 juta.

"Jika ditambah kan dengan biaya paket itu sendiri kurang lebih di Rp 28 juta maka biaya umroh di new normal dua tentu terbilang masih mahal bisa sampai Rp 35 juta," katanya.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement