"Tentunya juga sosialisasi tentang regulasi JPH perlu terus disebarluaskan baik kepada pelaku usaha maupun konsumen," kata dia.
Muti melanjutkan, setidaknya ada tujuh capaian LPPOM MUI sejak 1989. Pertama, LPPOM sudah terakreditasi SNI ISO/IEC 17065:2012 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). Kedua, Laboratorium LPPOM sejak 2016 terakreditasi SNI ISO/IEC 27026:2017 dari KAN.
Ketiga, LPPOM MUI sejak 1995 mulai membentuk LPPOM Provinsi. Keempat yaitu memiliki lebih dari 1.000 auditor yang tersebar di seluruh provinsi. Kelima, LPPOM MUI juga memiliki Sistem Jaminan Halal HAS-23000 yang diluncurkan pada 2012 dan ini menjadi rujukan utama SNI 99004:2021 sebagai persyaratan umum pangan halal dan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
"Dan sejak 2012, kami juga mengembangkan pelayanan sertifikasi online CEROL SS-23000. Selanjutnya, ketujuh, selama pandemi, pada 2020, kami telah mengembangkan audit jarak jauh Modified Onsite Audit (MOSA)," kata dia.
Direktur Operasional LPPOM MUI Sumunar Jati juga menyampaikan, kini pelaku usaha yang ingin produknya diekspor ke Timur Tengah menjadi mudah, khususnya Uni Emirat Arab (UEA). Sebab, standar kehalalan LPPOM MUI juga telah sesuai dengan standar kehalalan UEA.
"LPPOM MUI telah mengikuti standar yang diwajibkan Emirates Authority for Standardization and Metrology (ESMA). Maka kemudian kami mengikuti standar mereka, dan LPPOM MUI telah diakreditasi oleh ESMA itu," tuturnya.