Lebih lanjut, Syekh Nawawi menjelaskan, Allah SWT dan para malaikat menghormati mereka yang memakai serban pada Hari Jum’at. Karena itu, pada hari itu dianjurkan memakai serban.
“Sementara bagi imam, dianjurkan untuk lebih dari itu. Demikian keterangan Azizi,” jelas Syekh Nawawi al-Bantani.
Nabi Muhammad SAW juga bersabda, “Perbedaan antara kita dan kaum musyrik adalah serban di atas kopiah.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi dari Rukanah bin Abdi Yazid).
Di samping itu, Syekh Nawawi al-Bantani juga mengutip perkataan Syekh Abdul Qadir al-Jailani, yang menyatakan bahwa sunah itu ada dua macam.
Pertama, sunah karena hak Allah SWT, yaitu beserban bila berkumpul dengan orang banyak. Jangan sampai di kedua pundaknya tidak ada pakaian yang indah. Misalnya, di hari raya dan pertemuan-pertemuan lain.
Kedua, sunah karena hak manusia, yaitu pakain yang dijadikan perhiasan agar tidak diremehkan orang lain dan harga diri tidak direndahkan.