IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo menekankan, pentingnya pelaksanaan karantina dengan disiplin dan sesuai protokol kesehatan oleh para pelaku perjalanan ibadah Umroh. Langkah ini mampu memperkecil peluang penularan atau transmisi lokal akibat varian Omicron.
"Intinya kalau orang di karantina tujuh hari, maka probability muncul transmisi lokal cuma 0,01 atau satu persen. Jadi kuncinya ada pada disiplin pelaksanaan, baik dari sisi pemerintah maupun masyarakat yang menjalani karantina," kata Abraham di gedung Bina Graha Jakarta, dikutip dari siaran resmi KSP, Senin (10/1).
Menurut Abraham, pemerintah sudah menyiapkan berbagai langkah menghadapi kasus impor Omicron dari pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) termasuk jamaah umroh. Di antaranya memastikan karantina dan isolasi dilaksanakan dengan kepatuhan maksimal, meningkatkan tracing, dan memberlakukan protokol kesehatan ketat pascakarantina.
"KSP akan melakukan monitoring lapangan memastikan apakah semuanya berjalan sesuai arahan Presiden," jelas dia.
Abraham menambahkan, pemerintah juga telah memaksimalkan berbagai sumber daya untuk mengendalikan kasus Omicron. Mulai dari penambahan kapasitas karantina terpusat, pendistribusian obat ke 34 provinsi, hingga penambahan kuota oksigen.
"Oksigen per minggu ini sudah top up persediaan hingga 80 persen, naik dari sebelumnya yang hanya 50-60 persen. Para nakes di setiap daerah juga sudah siap kembali di lapangan menghadapi Omicron," jelas dia.
Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat ada 318 kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia per 7 Januari 2022. Sebanyak 295 kasus merupakan pelaku perjalanan luar negeri yang baru pulang ke Indonesia. Sisanya 23 kasus merupakan transmisi atau penularan lokal di mana pasiennya tak melakukan perjalanan ke luar negeri.
Kementerian Agama juga telah membuka kembali penyelenggaraan ibadah umrah. Sebelumnya, keberangkatan umroh yang awalnya dilaksanakan pada Desember 2021 ditunda untuk mencegah masuknya Covid-19 varian Omicron.