Jamaah yang akan melaksanakan ibadah umrah di tengah pandemi COVID-19 harus memenuhi syarat sudah vaksin dua kali dan siap dikarantina sekitar 3-5 hari sebelum berangkat dan setelah pulang.
"Pemberangkatan jamaah umrah dilakukan satu pintu, yakni hanya dari Bandara Internasional Soekarno Hatta," katanya.
Dengan adanya regulasi karantina dan penerapan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 dalam pelaksanaan ibadah umrah, berdampak pada biaya umrah yang kini mencapai Rp35 juta hingga Rp38 juta untuk perjalanan 12 hari.
"Bisanya untuk perjalanan umrah selama 12 hari, biaya maksimal sekitar Rp25 juta," ucapnya.
sumber : Antara
Advertisement