Senin 10 Jan 2022 21:10 WIB

247 Calhaj Mataram Tarik Setoran Nomor Antrean Haji

Penarikan setoran karena untuk pendidikan anak maupun akibat tekanan ekonomi.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Tabungan Haji (Ilustrasi). Sebanyak 247 calon haji Mataram telah menarik setoran nomor porsi haji atau melakukan pembatalan.
Foto: Republika/Prayogi
Tabungan Haji (Ilustrasi). Sebanyak 247 calon haji Mataram telah menarik setoran nomor porsi haji atau melakukan pembatalan.

IHRAM.CO.ID, MATARAM -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan, sejak 1 Januari 2021 hingga 10 Januari 2022 tercatat sebanyak 247 calon haji Mataram telah menarik setoran nomor porsi haji atau melakukan pembatalan.

"Dengan penarikan setoram nomor porsi itu, secara otomatis mereka kehilangan nomor antrean dan kalau mau berangkat lagi maka harus mendaftar dari tahun pertama dengan daftar tunggu saat ini 35 tahun," kata Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mataram H Kasmi di Mataram, Senin (10/1/2022).

Baca Juga

Selain terjadi 247 pembatalan nomor porsi, lanjutnya, ada juga calon haji yang melakukan pelimpahan yakni sebanyak 112 orang, tercatat dari 1 Januari 2021-10 Januari 2022. Dari 122 orang calon haji yang melakukan pelimpahan itu, empat orang melakukan pelimpahan karena sakit berat dan sisanya karena meninggal dunia.

"Pelimpahan artinya, nomor porsi calon haji yang sakit atau meninggal dialihkan ke suami/istri, anak atau orang tua. Jadi yang mendapat pelimpahan tidak mengantre dari tahun pertama," kata Kasmi.

Menurutnya yang membatalkan nomor porsi dengan menarik biaya setoran awal karena berbagai alasan. Ada yang karena untuk pendidikan anak dan ada juga karena desakan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Dalam hal ini, Kemenag tidak bisa melarang calon haji yangmengambil biaya pendaftarannya sebab itu menjadi hak mereka. "Selama persyaratan lengkap, pengambilan setoran bisa cair dalam waktu satu minggu langsung masuk rekening," kata dia.

Tapi, ketika mengajukan usulan pengambilan dana, Kemenag terlebih dahulu memberikan masukan agar calon jamaah haji bisa mengurungkan niatnya. "Masukan yang kita berikan ada yang diterima ada juga yang tidak sehingga proses pengambilan pendaftaran disetujui," demikian kata Kasmi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement