Selasa 11 Jan 2022 12:12 WIB

Masih Memiliki Pinjaman untuk sekolah, Wajibkah Berzakat?

Masih memiliki pinjaman untuk sekolah, wajibkah kita berzakat?

Rep: Ratna Ajeng Tedjomukti/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Zakat. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi Zakat. Republika/Thoudy Badai

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Ada sebagian dari kita memiliki tabungan sehingga memenuhi syarat hisab. Namun, ada pinjaman sekolah yang harus dibayarkan.

Apakah tabungan tersebut tetap dikenakan zakat?

Baca Juga

Melansir laman askthescholar.com, Selasa (11/1),  ulama Kanada Ahmad Kutty mengatakan Uang yang disimpan memenuhi syarat untuk Zakat. Namun,  harus menguranginya dari pinjaman dan biaya pendidikan untuk tahun tersebut. Itulah hukum umum para ulama tentang masalah ini.

Namun, pandangan lain tentang ini menyatakan bahwa seseorang tidak perlu membayar zakat dari jumlah yang disimpan untuk membayar pengeluaran penting, termasuk asrama, penginapan, dan pendidikan. Zakat hanya berlaku untuk kekayaan yang disimpan setelah melunasi biaya tersebut.

Pandangan ini tampaknya lebih masuk akal dan sesuai dengan dasar pemikiran Syariah.

Demikian pandangan sebagian fuqaha Hanafi terkemuka seperti Ibnu Abidin. Menurut mereka, tidak perlu mengeluarkan zakat selama itu disisihkan untuk biaya pendidikan yang diperlukan untuk tahun yang akan datang.

Muslim boleh mengikuti keputusan ini. Namun, jika sebagian dari jumlah itu masih ada di tangan, setelah dikurangi jumlah pinjaman yang dipinjam, dikurangi pengeluaran yang diperlukan, maka perlu mengeluarkan zakat 2,5 persen dari jumlah yang disimpan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement