IHRAM.CO.ID,RIYADH—Kementerian Haji dan Umroh mengumumkan bahwa perizinan kunjungan ke Rawdah Syarif dan Makam Nabi di Masjid Nabawi hanya akan di keluarkan sebulan sekali, setiap kunjungan memiliki selang 30 hari dengan kunjungan selanjutnya.
Kementerian juga mengatakan bahwa perempuan tidak akan mendapatkan perizinan untuk berkunjung ke makam Nabi. Izin berziarah ke makam Nabi dibatasi hanya untuk laki-laki, sedangkan perempuan hanya dapat mengajukan izin untuk sholat di Rawdah Syarif
“Jamaah perlu mengambil izin untuk melakukan masing-masing dari lima shalat wajib di Masjidil Haram di Makkah tetapi tidak perlu mengambil izin untuk sholat di Masjid Nabawi,” kata kementerian yang dikutip Republika, Selasa (11/1).
“Sedangkan jemaah umrah harus mendapatkan izin untuk umroh, sholat di Masjidil Haram, Rawdah Syarif dan mengunjungi makam Nabi melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna,” sambungnya.
Menurut protokol kesehatan yang diperbarui, mengenakan masker dan menjaga jarak sosial diperlukan di dalam Dua Masjid Suci. Hanya mereka yang memiliki status kesehatan baik, berdasarkan aplikasi Tawakkalna, yang diizinkan masuk ke situs suci.
Sumber: