Rabu 12 Jan 2022 20:20 WIB

RS YARSI Jakarta Kini Berstatus RS Syariah

RS YARSI mengemban amanah untuk menjalankan syariah Islam dalam semua aspek pelayanan

Rep: Febryan A/ Red: Agung Sasongko
Suasana Rumah Sakit YARSI, Jakarta, Senin (9/8). Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Suasana Rumah Sakit YARSI, Jakarta, Senin (9/8). Republika/Thoudy Badai

IHRAM.CO.ID, JAKARTA --  Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menetapkan RS YARSI sebagai rs syariah pada 29 Desember 2021. DSN-MUI DSN-MUI menyerahkan sertifikat syariah-nya kepada direksi RS YARSI di Auditorium RS YARSI pada hari ini, Rabu (12/1)

Direktur Utama RS YARSI, dr Mulyadi Muchtiar sangat bersyukur dengan keberhasilan pihaknya mendapat sertifikat syariah. "RS YARSI menjadi rumah sakit pertama di DKI Jakarta yang mendapatkan Sertifikasi RS Syariah," katanya dalam siaran pers, Rabu.

Baca Juga

Mulyadi menjelaskan, dengan keberhasilan mendapat Sertifikat RS Syariah ini, berarti RS YARSI mengemban amanah untuk menjalankan syariah Islam dalam semua aspek pelayanan dan manajemen. Dari sisi pelayanan, kata dia, RS YARSI sudah mengimplementasikan lima maqashid syariah, yakni penjagaan agama (hifz al-din), penjagaan jiwa (hifz al-nafs), penjagaan akal (hifz al-‘aql), penjagaan keturunan (hifz al-nasl), dan penjagaan harta (hifz al-mal)

Salah satu bentuk pelayanan syariah RS YARSI, kata dia, adalah upaya menjaga akidah pasien. Petugas kesehatan akan mengupayakan pasien untuk tetap bisa beribadah sesuai kondisi dan kemampuan pasien. Selain itu, pasien yang hampir meninggal dunia akan diberikan bimbingan talqin sehingga bisa husnul khotimah.

Lebih lanjut, kata dia, RS YARSI juga sangat memperhatikan penjagaan aurat pasien. Dengan begitu, privasi dan kenyamanan pasien akan terjaga.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement