IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) melakukan koordinasi dengan maskapai penerbangan terkait penyelenggaran ibadah haji 1443 H/2022 M.
"Koordinasi dilakukan dengan maskapai yang telah ditetapkan sebagai penyelenggara penerbangan haji tahun 1441 H/2020 M, yaitu PT Garuda Indonesia, Saudi Arabia Airline dan Flynas," ujar Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR/RI.
Dari hasil koordinasi tersebut, kebijakan terkait jaga jarak atau social distancing dalam penerbangan nantinya diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Indonesia. Setelahnya, diambil keputusan penerbangan haji nantinya tidak menerapkan jaga jarak sosial. Namun, ada sejumlah syarat dan aturan yang harus dipenuhi oleh jamaah haji sebelum keberangkatan.
"Seluruh jamaah haji telah mendapatkan vaksinasi Covid-19, melakukan swab sebelum berangkat, sebelum kepulangan dan setelah tiba di tanah air," lanjutnya.
Tak hanya itu, jamaah haji nantinya juga wajib melaksanakan karantina. Hal ini berlaku baik sebelum keberangkatan maupun setelah kepulangan dari Tanah Suci.
Zainut menyebut kebijakan ini diambil dengan pertimbangan pengalaman saat pelaksanaan ibadah umroh. Saat ini, umroh dilaksanakan tanpa adanya jaga jarak sosial karena seluruh jamaah sudah melakukan vaksinasi, swab, dan karantina.
Hal ini juga berkaitan dengan adanya efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji. Ia menyebut, ada biaya besar yang harus ditanggung jamaah jika kebijakan jaga jarak sosial itu diterapkan.