Senin 17 Jan 2022 05:20 WIB

Kemenag: DPS pada LAZ Miliki Peran Penting dan Strategis

DPS menjadi salah satu persyaratan perizinan yang harus dimiliki LAZ.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Zakat
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Zakat

IHRAM.CO.ID, JAKARTA --  Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada Lembaga Amil Zakat (LAZ) dinilai memiliki peran penting dan strategis. "DPS bertanggung jawab memastikan pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, dan tata kelola LAZ sesuai prinsip-prinsip syariat," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Sesditjen Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Fuad Nasar,melalui pesan tertulis kepada Republika, Sabtu (15/1).

Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Zakat Nomor 23 Tahun 2011, DPS menjadi salah satu persyaratan perizinan yang harus dimiliki LAZ. Oleh karena itu, kualifikasi anggota DPS tentu harus diperhatikan. Itu perlu pengaturan tanpa menyulitkan para pemangku kepentingan.

Baca Juga

Menurutnya, DPS sesuai namanya dewan pengawas syariah, idealnya berperan mengarahkan dan mengawasi secara intern pengelolaan zakat di lembaga bersangkutan. "Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan untuk memastikan telah sesuai syariat dan mematuhi ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Pegiat dan Pemerhati Filantropi Islam ini mengatakan, fungsi DPS dan audit syariah yang dilakukan Kemenag saling mendukung untuk menghasilkan tata kelola zakat yang amanah dan akuntabel. Beberapa tahun  lalu Kemenag pernah mengadakan temu konsultasi DPS.

"DPS juga bertugas memberi nasihat kepada manajemen LAZ terkait kepatuhan syariah maupun dalam persiapan audit yang dilakukan auditor syariah dari Kemenag," ujarnya.

Seperti diketahui, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan unsur lainnya akan menyusun draf standar kompetensi bagi DPS LAZ.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement