Masalahnya, jamaah yang diurusi bukan dari satu negara, tetapi jamaah di seluruh dunia. Muassassah menjadi pihak yang berpengalaman dalam persoalan ini.
"Karena terlalu banyak jamaah yang perlu diurus dari seluruh dunia," katanya.
Maka dari itu, kata Adji, pertimbangannya masih menggunakan pihak ketiga dalam hal ini muassassah. Jadi wacana peralihan ini masih sebatas rencana tidak akan terealiasi dalam waktu dekat.
"Hal itu dapat dilihat dari dikeluarkannya ijin baru untuk kurang lebih 500 muasasah baru," katanya.
Adji mengatakan Pemerintah Indonesia pernah ada wacana untuk mengurus sendiri ibadah haji dan umroh. Namun, nyatanya hingga saat ini yang diurus oleh pemerintah, yaitu haji regular.
"Masih banyak kendala yang dihadapi di lapangan," katanya.