IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menekankan jamaah haji yang nantinya diberangkatkan adalah mereka yang berhak berangkat pada 1441 H/2020 M. Namun, hingga saat ini ia belum bisa memastikan berapa kuota haji yang dimiliki Indonesia.
"Jamaah haji yang diberangkatkan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H adalah jamaah haji yang berhak berangkat tahun 1441 H/2020 M," ujar dia saat rapat kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR/RI, Senin (17/1).
Berdasarkan asumsi kondisi normal, ia menyebut pemberangkatan kloter pertama akan dilakukan pada 4 Dzulqa'dah atau bertepatan 5 Juni 2022. Adapun waktu yang tersisa untuk Indonesia memberangkatkan jamaah berkisar empat bulan.
Mengingat wabah Covid-19 yang belum berakhir, Kementerian Agama (Kemenag) melakukan mitigasi dengan menyiapkan tiga skenario ibadah haji. Opsi yang dimaksud adalah keberangkatan jamaah dengan kuota penuh, kuota terbatas, atau tidak memberangkatkan jamaah sama sekali.
Kuota haji merupakan salah satu tahapan persiapan yang dilakukan setelah dilakukan tandatangan MoU dengan Kerajaan Saudi. Berdasarkan kondisi normal, MoU dilakukan pada bulan Robiul Awal sampai Robi'atssani.