IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Proses sertifikasi halal melibatkan beberapa aktor, selain Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terdapat Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang melakukan pemeriksaan kehalalan produk dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menetapkan kehalalan produk sebelum diterbitkan sertifikat halal oleh BPJPH.
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, mengatakan, pengajuan sertifikasi halal sudah dilakukan secara online, sehingga pelaku usaha dapat mengajukannya dimana saja dan kapanpun. Pelaku usaha mengajukan sertifikasi halal melalui satu pintu yaitu entry pengajuan pada aplikasi Sihalal.
BPJPH menyampaikan, sejak bulan Desember 2021 telah dipersiapkan integrasi sistem Sihalal dengan sistem LPH dan sudah dilakukan pengujian integrasi sistem sampai sistem LPH dapat terintegrasi dengan Sihalal milik BPJPH. Pelaku usaha tidak perlu lagi entry pengajuan ke sistem LPH sehingga memudahkan dan menjaga konsistensi data karena tidak melakukan double entry pada sistem Sihalal dan sistem LPH.
"Integrasi sistem sudah suatu keharusan agar layanan yang diberikan ke pelaku usaha dapat terukur dan service level agreement tercapai, cukup mengajukan melalui satu sistem pada aplikasi Sihalal," kata Aqil melalui pesan tertulis kepada Republika, Senin (17/1/2022).
Sebelumnya, aplikasi Sihalal terlebih dahulu telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) milik Kementerian Investasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pada saat pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal diwajibkan untuk menginput data Nomor Izin Berusaha (NIB) untuk mendapatkan data-data pelaku usaha yang sebelumnya telah mendaftarkan izin berusahanya pada OSS BKPM. Data-data yang diperoleh dari OSS BKPM di antaranya adalah nama perusahaan, alamat perusahaan, email perusahaan, KBLI, modal usaha, dan aspek legalitas.
"Sihalal telah terintegrasi dengan sistem OSS BKPM, sistem Surveyor Indonesia, sistem Sucofindo, sistem LPPOM MUI, dan sistem BSRE BSSN untuk tanda tangan elektronik dalam proses penyelenggaraan sertifikasi halal," jelas Aqil.
BPJPH menyampaikan, alur proses sertifikasi halal dimulai dari pelaku usaha mengajukan permohonan dengan menginput NIB yang terintegrasi dengan OSS BKPM. Kemudian dilakukan verifikasi permohonan, lalu LPH mendapatkan data permohonan dari pelaku usaha melalui aplikasi Sihalal yang terintegrasi dengan sistem LPH. LPH melakukan pemeriksaan kehalalan produk, LPH mengirim laporan hasil pemeriksaan ke MUI dan ditembuskan ke BPJPH secara sistem terintegrasi.
Selanjutnya, MUI melakukan sidang fatwa dan mengeluarkan ketetapan halal yang disampaikan ke BPJPH. BPJPH menerbitkan sertifikat halal dengan tanda tangan elektronik yang terintegrasi dengan sistem BSRE BSSN.
"Dari awal proses permohonan sampai penerbitan sertifikat halal semuanya dilakukan secara terintegrasi antara aplikasi Sihalal dengan sistem lain dan pelaku usaha cukup mengajukan permohonan melalui satu pintu yaitu aplikasi Sihalal milik BPJPH," kata Aqil.