Rabu 19 Jan 2022 03:10 WIB

38 Masjid akan Terima Bantuan Peningkatan Perpustakaan Kemenag.

Sebanyak 38 masjid menerima bantuan peningkatan sarana dan prasarana perpustakaan.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
Pengunjung membaca kitab kuno bertema Islam di perpustakaan Masjid Agung Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat di Solo, Solo, Jawa Tengah, Jumat (16/4/2021). Perpustakaan yang berisi koleksi naskah kuno, kitab kuning dan buku-buku bertema Islam tersebut menjadi salah satu daya tarik pengunjung di Masjid Agung Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat saat Bulan Ramadhan.
Foto: Antara/Maulana Surya
Pengunjung membaca kitab kuno bertema Islam di perpustakaan Masjid Agung Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat di Solo, Solo, Jawa Tengah, Jumat (16/4/2021). Perpustakaan yang berisi koleksi naskah kuno, kitab kuning dan buku-buku bertema Islam tersebut menjadi salah satu daya tarik pengunjung di Masjid Agung Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat saat Bulan Ramadhan.

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA --  Sebanyak 38 masjid akan menerima bantuan peningkatan sarana dan prasarana serta literasi keagamaan perpustakaan masjid.  Plt Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kementerian Agama, Ismail Fahmi, mengatakan, jumlah bantuan ini bertambah dari tahun sebelumnya yang mencapai 34 masjid.

"Tahun ini akan ada 38 masjid yang menerima bantuan. Ini adalah tahun kedua, setelah 2021 kemarin ada 34 masjid. Nantinya masing-masing masjid akan menerima bantuan untuk meningkatkan kapasitas perpustakaan mereka," kata Ismail melalui pesan tertulis kepada Republika, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan, penerimaan proposal bantuan akan dibuka mulai dari 17 Januari sampai 30 April 2022 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan. Sesuai yang tertulis dalam poin empat pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. B-1/Dt.III.I/HM.00/01/2022.

Koordinator Fungsi Kepustakaan Islam Kemenag, Abdullah Alkholis, menjelaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pihak masjid sebelum menyerahkan proposal bantuan. Salah satunya masjid tersebut harus memiliki ID Sistem Informasi Masjid (Simas) dan terdata di Elektronik Literasi Pustaka Keagamaan Islam (Elipski).

 

Ia menambahkan, selain dua syarat itu, masjid tersebut juga harus memiliki susunan pengurus perpustakaan, memiliki ruang perpustakaan, terdapat layanan perpustakaan masjid, serta memiliki rekening bank atas nama perpustakaan masjid tersebut.

“Ada syarat lainnya, yaitu perpustakaan masjid ini belum menerima bantuan serupa selama setahun terakhir ini," ujar Alkholis.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement