IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) memastikan penanganan kedatangan jamaah umrah dan pelaku perjalanan internasional di Bandara Soekarno-Hatta dilakukan secara ketat. Termasuk juga saat jamaah umrah yang tiba di Jakarta dinyatakan Covid-19 meskipun saat penerbangan dari bandara keberangkatan dalam kondisi negatif.
"Untuk di Soekarno-Hatta proses penanganan kedatangan sudah diberlakukan dengan ketat," kata Senior Manager Branch Communication a Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi kepada Republika, Kamis (20/1/2022).
Holik menegaskan, penanganan ketat kedatangan jamaah umrah dan pelaku perjalanan internasional dilakukan secara ketat oleh Satgas Penanganan Covid-19 Udara. Termasuk juga dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kementerian Kesehatan.
"Untuk penanganangan penumpang yang datang dari luar negeri termasuk jamaah umrah ditangangani oleh KKP dan satgas udara dan sudah ada prosedurnya," tutur Holik.
Sebelumnya, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Nur Arifin menyampaikan, jamaah umrah yang terjangkit Covid-19 telah melaksanakan tes PCR sebelum kepulangan ke Indonesia. Hasil tes menunjukkan mereka negatif Covid-19 dan bisa meneruskan perjalanan.
"Menjelang kepulangan ke Indonesia (hari ke-9) mereka di PCR. Alhamdulillah hasilnya 100 persen atau semuanya negatif. Begitu tiba di Indonesia mereka dites PCR lagi. Nah, di sini baru ada yang positif," kata Arifin saat dihubungi Republika, Rabu (19/1/2022).
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi, menyebut 87 jamaah umrqh asal Indonesia dilaporkan positif terpapar Covid-19. Sebanyak 10 jamaah di antaranya antaranya probable Omicron.
"Dari data ada 87 kasus positif dari jamaah umroh, tadinya ada 28 orang. 10 yang probable Omicron," ujar Siti.
Berdasarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku pada sejak 7 Januari 2022, WNI yang melakukam perjalanan luar negeri harus memiliki hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara atau wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan. Hasil tersebut dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
Pada saat kedatangan di bandara tujuan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri. Selain itu juga diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 7 x 24 jam.
Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di RS bagi WNI. Selanjutnya tes PCR kedua dilakukan pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam.
Jika tes ulang RT-PCR kedua menunjukkan hasil negatif diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama empat belas hari serta menerapkan protokol kesehatan. Jika masih positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit.